Perayaan Hari Penyandang Disabilitas di Bantul

Komunitas Blogger Jogja memiliki hubungan yang baik dengan teman-teman difabel, tercermin dari kerjasama dalam penyelenggaraan kopdar Blogger Nusantara lalu. Sayang sekali saat perayaan hari penyandang disabilitas, kami terlambat mendapat press releasenya.

PRESS RELEASE
PERAYAAN HARI PENYANDANG DISABILITAS
KABUPATEN BANTUL 2013

Pasar Seni Gabusan, 17 Desember 2013

Beberapa lembaga yang melakukan program pendampingan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Bantul, yakni CIQAL, KARINAKAS, dan UCP-RUK bekerja sama dengan Forum Komunikasi Difabel Bantul (FKDB) menggelar Perayaan Hari Internasional Penyandang Disabilitas (HIPD) 2013 bertempat di Pasar Senin Gabusan Bantul, Selasa 17 Desember 2013. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pukul 14.00 tersebut terdiri atas serangkaian kegiatan, yakni Lomba Simulasi Alat Bantu Disabilitas, Evaluasi Alat Bantu Kursi Roda, dan Pentas Seni oleh Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya, pada tgl. 14 dan 15 Desember 2013, Panitia Bersama juga turut menggelar kegiatan di luar Kabupaten Bantul bekerja sama dengan organisasi lain yang memiliki agenda yang sama. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan perspektif dan sensitifitas tentang disabilitas baik dari kalangan masyarakat luas maupun pemerintah daerah, serta untuk mendorong kehidupan yang inklusif di masyarakat untuk terwujudnya partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Kegiatan yang diharapkan dapat dibuka oleh Bupati Bantul tersebut diikuti oleh kelompok dampingan, komunitas penyandang disabilitas, Tim RBM (Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) dan Forum Peduli Penyandang disabilitas dari berbagai wilayah di Bantul, NGO/ INGO, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, DPRD Kabupaten Bantul, dan masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCRPD (Konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas) yang mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan diterbitkannya UU No. 19 Tahun 2011 tentang ratifikasi UNCRPD. Dalam rangka menghormati dan melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, sudah saatnya untuk memberikan kesempatan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat secara inklusif.

Indonesia termasuk tertinggal dalam hal pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu penyebab ketertinggalan itu adalah minimnya wawasan dan rendahnya pemahaman akan kebutuhan dan persoalan-persoalan disabilitas. Sebetulnya upaya-upaya untuk memberdayakan para penyandang disabilitas sudah banyak dilakukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun daerah.

Berbagai program bantuan mulai bantuan alat bantu sampai dengan modal usaha banyak digulirkan oleh pemerintah. Tempat-tempat rehabilitasi banyak tersedia di berbagai tempat. Namun, upaya-upaya tersebut ternyata belum mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas agar penyandang disabilitas dapat keluar dari keterpurukan dan menikmati hak-haknya secara penuh sebagai warga Negara dan warga masyarakat.

Demikian isi press release yang kami terima. Semoga dapat menjadi tambahan informasi bagi semua pihak-pihak yang membaca blog ini. 🙂

Artikel ini diterbitkan pada

Seorang yang percaya hari akhir dan mencari Tuhan melalui ilmu pengetahuan. Mengerti PHP, Wordpress dan Linux. Namun masih saja menggunakan Windows 10 sebagai sistem operasi utama. Mau tanya apa saja atau bahkan curhat sama penulis ini, hubungi saja melalui formulir kontak disini. Pasti dibalas, kok!

Kirim pendapat

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Hanya Lewat. Redaksi berhak menyunting atau menghapus kata-kata yang berbau narsisme, promosi, spam, pelecehan, intimidasi dan kebencian terhadap suatu golongan.

Anda harus masuk untuk berpendapat.