AXIS Pinjam Pulsa adalah sebuah value added service yang dikeluarkan oleh operator AXIS dua hari lalu. Fitur ini memungkinkan anda “meminjam” pulsa sebesar 2000 rupiah dari operator AXIS ketika anda kehabisan pulsa. Hutang ini akan anda bayar setelah anda melakukan isi ulang.
Cara pembayarannya adalah pemotongan secara langsung pulsa yang anda isikan. Namun pemotongan yang dilakukan bukan senilai 2000 rupiah seperti jumlah hutang anda, melainkan ada “biaya layanan” sebesar 500 rupiah. Sehingga total anda harus mengembalikan pinjaman anda sebesar 2500 rupiah
Adanya biaya layanan dalam pengembalian pinjaman inilah yang menggelitik saya untuk menelisik lebih lanjut. Bagi seorang muslim, sudah menjadi kewajiban untuk berpikir kritis. Dalam syariat, AXIS Pinjam Pulsa dikategorikan sebagai hutang piutang. Syarat terjadinya hutang piutang sudah terpenuhi, yakni pihak pengutang (debitur), pihak pemberi utang (kreditur), barang serta perjanjian pengembalian.
Meskipun kata yang digunakan bukan hutang, melainkan pinjaman, namun syarat hutang piutang sudah terpenuhi. Yang menjadi perhatian kita disini adalah masalah pengembalian yang disertai “biaya layanan”, sehingga peminjam harus mengembalikan lebih banyak daripada pinjamannya. Kita harus berhati-hati karena layanan ini bisa dikategorikan sebagai RIBA.
Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.
Kaidah Fiqh
Hutang yang membawa keuntungan adalah jika salah satu pihak mensyaratkan atau menjanjikan penambahan dari nilai hutang. Dengan kata lain, nilai pengembalian pinjaman lebih besar daripada nilai yang dipinjam. Apapun bentuknya, kelebihan dalam pengembalian pinjaman yang ditetapkan itu adalah haram, menurut Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ para ulama.
Jadi, meskipun namanya berubah menjadi “biaya layanan” atau apapun itu, tetap dianggap sebagai sebuah RIBA dan haram hukumnya. Dalam Islam, hutang piutang memiliki akad sosial, membantu orang lain. Islam melarang orang mengambil keuntungan atau kompensasi dari hutang piutang. Soalan ini dibahas dalam buku Al-Fatawa Al-Kubra III/146-147.
Riba itu memiliki banyak macam bentuk yang hanya bisa dibedah menggunakan akal sehat. Dalam contoh AXIS Pinjam Pulsa ini, orang akan berpikir bahwa hanya 500 rupiah saja. Nilai ini bahkan tidak cukup dibelikan permen yang enak. Tetapi bukan begitu cara berpikirnya.
Pertama, kita harus melihat dari sisi prosentase. Nilai 500 rupiah untuk pinjaman sebesar 2000 rupiah itu cukup besar. Coba anda hitung, berapa persen itu? Ya, 25%. Nilai bunga ini lebih besar daripada KPR, KTA atau bahkan kartu kredit sekalipun. Jika hutang anda lebih besar dari 2000 rupiah, maukah anda diberi beban bunga sebesar itu?
Kedua, melihat kekuatan multiplikasi. Nilai 500 rupiah memang tidak ada apa-apanya, jika sendirian. Namun jumlah itu bisa menjadi dahsyat jika dilakukan oleh banyak orang. Jika digunakan oleh 10% saja dari 8 juta pengguna AXIS, sudah berapa yang terkumpul? Ya, anda benar, 400 juta rupiah. Luar biasa, kan?
Memang di jaman akhir ini, segala hal yang baik maupun buruk bisa terbalik-balik dan saling tumpang tindih. Tetapi jika kita mau jeli berpikir dan terus belajar, kita bisa tahu mana yang baik mana yang buruk. Dalam hal riba ini, sudah sepantasnya kita meninggalkan itu.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Quran, Al Baqarah: 278
Pernyataan diatas bukan saya yang bikin, tapi Allah Ta’ala. Dengan seruan tersebut saya menyakini bahwa orang belum bisa dikatakan beriman kepada Allah dan Hari Akhir jika belum meninggalkan riba. Bahkan menurut sebuah hadits, semua yang terlibat dalam riba itu sama saja (dosanya). Hadits ini sudah umum dan bisa anda googling. 🙂
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Quran, Al Maidah: 2
Ayat diatas adalah motivasi saya menulis tentang hal ini. Saya hanya ingin mengingatkan saja, kita harus waspada terhadap praktik riba yang terlihat sepele. Memang hal yang sepele terlihat dosanya kecil, namun jika terlalu banyak dosa kecil juga bisa menjadi segunung. Dan yang paling menakutkan adalah dosa kecil sering dilupakan. CMIIW. 🙂
Update: AXIS Pinjam Pulsa sudah dinyatakan buruk oleh BRTI.
Note: tulisan ini adalah daur ulang dari tulisan di blog lama yang domainnya mati: i2harmony.info
Dibawah ini adalah pendapat yang dikirimkan pembaca atas artikel ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara bebas, anda boleh menulis apa saja asal mampu mempertanggungjawabkannya. Kami menerima kritik dan saran namun tidak menerima caci maki. Hidup cuma sekali, jangan sia-siakan hanya untuk menyakiti hati orang lain.
Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Hanya Lewat. Redaksi berhak menyunting atau menghapus kata-kata yang berbau narsisme, promosi, spam, pelecehan, intimidasi dan kebencian terhadap suatu golongan.
Anda harus masuk untuk berpendapat.
Thank Infonya bermanfaat,, Riba pada zaman sekarang sudah menjalar disemua bidang, semoga Allah melindungi kita semua dari Riba
Betul, menggurita dengan berbagai wajah dan pakaian. Kita yang harus jeli melihatnya. 🙂
kalau misalkan saya sudah terlanjur pakai pulsa darurat,terus saya pakai untuk pembelian paket internet,paket internet tersebut belum saya gunakan.Nah tadi kan saya hutang,trus misalnya jika saya stop paket internet tadi maka apakah saya masih hutang??
Jazakallahkhair telah memberi penjelasan, jadi harus waspada untuk berbuat sesuatu karna sekecil apapun perbuatan yg kita lakukan akan ditanyakan dihadapan sang pencipta:)
Afwan akh kalau boleh ana kasih saran itu iklannya diganti masa konten islami iklannya aurat hehe:D
Kalo saya pinjam pulsa nya.. trus malah kartu nya hilang..gimana cara membayar nya
Kalo kita punya utang terus kartunya ilang gimana boz